Kumpulan Gambar Rambu Lalu Lintas Beserta dengan Penjelasannya

Rambu Lalu Lintas – Setiap hari muncul berita tentang kecelakaan bermotor di berbagai media baik media cetak, elektronik maupun berita online. Rekapitulasi kasus kecelakaan bermotor juga dimunculkan setiap akhir tahun, jumlah kasus kecelakaan, jumlah  korban meninggal, jumlah korban luka berat, jumlah korban luka ringan dan jumlah kerugian material.

Pada acara peluncuran Pekan Nasional Keselamatan Jalan di halaman kantor Gubernur Jawa Tengah hari Sabtu 30 Juni 2012 Direktur Jendral Hubungan Darat Kementrian Perhubungan Suroyo Alimoeso menjelaskan bahwa selama tahun 2011 jumlah korban meninggal karena kecelakaan di jalan sejumlah 31.800 jiwa se Indonesia.

Sedang pada tingkat Provinsi Jawa Tengah jumlah korban kecelakaan di jalan raya yang meninggal dunia sejumlah  4.660 jiwa hal itu disampaikan oleh Gubernur Jawa Tengah. (Suara Merdeka Minggu 1 Juli 2012). Jumlah korban meninggal ini meningkat tajam pada saat ada libur panjang atau pada saat ada perayaan hari raya idul fitri karena ada arus mudik dan arus balik.

Penyebab terjadinya kecelakaan sebagian besar karena unsur kesalahan manusia (human error), khususnya karena kurangnya bekal pengetahuan cara mengemudikan kendaraan yang aman dan nyaman.

Kenaikan jumlah pemilik kendaraan sehingga jalanan semakin padat ikut serta menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Hal ini terjadi karena kemudahan fasilitas kredit kendaraan namun tidak diikuti pembekalan teknis berkendaraan yang baik.

Nah, salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan maka dibuatlah peraturan yang nantinya berguna untuk mengatur perilaku para pengendara yang ada di jalan raya. Peraturan tersebut biasa kita sebut dengan istilah rambu lalu lintas

 

Rambu Lalu Lintas dan Keterangannya

rambu lalu lintas perintah

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang dimakud dengan Rambu Lalu lintas adalah bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan. 

Ketika kita bepergian menggunakan mobil atau motor pasti banyak sekali menemukan rambu lalu lintas disekitar pinggiran jalan. Adanya rambu lintas ini bukanlah sebagai pajangan saja lo, tetapi lebih dari itu, yakni untuk mengatur jalan raya agar tetap aman dan terkendali

Dalam berkendara penting bagi kita untuk memperhatikan dan memahami rambu lalu lintas yang ada di sekitar jalan. Tujuannya tidak lain agar kita aman ketika sedang berkendara, baik itu pengendara roda dua ataupun roda empat.

Ada banyak sekali macam-macam rambu lalu lintas yang ada disekitar kita, mulai dari rambu larangan, rambu perintah, dan masih banyak lagi. Mungkin sebagian kita sudah tidak asing lagi dengan rambu-rambu tersebut tapi ada juga yang masih asing

Oleh sebab itu mulai dari sekarang marilah kita mulai kenali dan pahami rambu-rambu yang ada agar nantinya ketika berkendara jadi lebih aman dan nyaman

Sejarah Rambu Lalu Lintas dan Keterangannya

sejarah rambu lalu lintas

Rambu lalu lintas sering kita jumpai berada di pinggir-pinggir jalan. Tapi, tahukah kamu bagaimana awal mula ditemukannya rambu lalu lintas? Yup, hal itu berkat penemuan dari seorang warga Amerika yang bernama Augustus Morgan.

 Morgan adalah seorang aktif bergerak di berbagai macam organisasi dan sangat peduli terhadap keselamatan hidup banyak orang. Morgan juga sering melakukan eksperimen-eksperiman guna mencipatkan sebuah sistem untuk kemudahan dalam berbagai hal.

Awalnya Morgan menenmukan ide rambu lalu lintas ini ketika awal-awal di rilisnya mobil buatan Amerika kepada masyarakat sekitar tahun 1990

Pada masa itu kereta kuda ataupun kendaraan bermotor masih belum mempunyai aturan yang jelas dalam pemakaian jalan baik itu antara kendaraan dengan kendaraan ataupun dengan para pejalan kaki. Dari situlah terbesit di pikiran Morgan untuk memperbaiki sistem lalu lintas yang ada di jalanan

Jenis jenis Rambu Lalu Lintas dan Artinya

Rambu lalu lintas yang tersebar di jalan raya itu dapat dikategorikan/dikelompokan kedalam 5 jenis. Biasanya tiap-tiap jenis rambu-rambu dibedakan dengan warna yang digunakan.

Adapaun jenis-jenis rambu lalu lintas pada jalan raya tersebut adalah :

  • Rambu Peringatan
  • Rambu Petunjuk.
  • Rambu Larangan.
  • Rambu Perintah
  • Rambu Papan Tambahan

Rambu Lalu Lintas Peringatan

Rambu-Peringatan-1

Rambu-Peringatan-2

Rambu-Peringatan-3

Rambu-Peringatan-4

Rambu-Peringatan-5

 

Rambu peringatan ini guna nya untuk memmperingatkan kepada para pengguna jalan untuk tetap selalu berhati-hati dalam berkendara dikarenakan ada sebab-sebab kondisi yang itu dianggap berbahaya makanya dihimbau untuk berhati-hati.

Biasanya background yang digunakan rambu peringatan adalah warna kuning dan hitam untuk tulisan ataupun gambar jika ada.

Contohnya bisa kita lihat pada rambu-rambu yang menunjukan adanya lintasan kereta api. Biasanya rambu tersebeut akan ada 100 meter sebelum perlintasan kereta api. Rambu tersebut menginformasikan bahwa 100 meter kedepan akan ada perlintasan kereta api dan memperingatkan kepada para pengguna jalan agar berhati-hati.

contoh lain ada pada rambu lintasan jalan licin, adanya persimpangan, tebing/rawan longsor, jalan bergelombang, jalan curam, tikungan, jalan menyempit, dan masih banyak lagi.

Rambu Lalu Lintas Petunjuk

Rambu-Petunjuk-2

Rambu-Petunjuk-5

Rambu-Petunjuk-4

Rambu-Petunjuk-1

Rambu-Petunjuk-3

Rambu petunjuk digunakan untuk menginformasikan kepada para pengguna jalan tentang penunjuk arah, petunjuk jurusan, ataupun penegas jurusan yang menegaskan tentang arah yang harus ditempuh untuk sebuah wilayah yang dituju.

Background yang dipakai pada rambu petunjuk biasanya menggunakan warna hijau dan warna putih untuk tulisannya dan lambangnya. Dan untuk bentuknya sendiri biasa nya kotak persegi panjang

Isi dari rambu-rambu tersebut yakni keterangan mengenai sebuah tempat/wilayah, jarak tempuh sebuah tempat, kemana arah yang harus dituju, petunjuk arah. Untuk menegaskan informasi yang disampaikan rambu petunjuk biasanya menggunakan huruf kapital pada tulisan petunjuknya.

Rambu Lalu Lintas Larangan

Rambu-Larangan-1

Rambu-Larangan-3

Rambu-Larangan-2

Rambu-Larangan-4

Rambu larangan ini dipasang untuk melarang para pengguna jalan raya untuk melakukan tindakan yang ada pada rambu larangan. Contohnya, rambu dilarang berhenti, dilarang parkir, dilarang melintas, dilarang mendahului, dilarang membunyikan klakson, dan masih banyak lagi.

Untuk mempertegas informasi yang ada pada rambu tersebut background yang digunakan adalah warna merah dan warna putih untuk tulisannya disertai dengan garis miring yang menandakan itu adalah sebuah larangan

Secara umum rambu larangan itu berbentuk lingkaran tetapi tidak semua rambu larangan itu berbentuk lingkaran ada juga yang berbentuk selain lingkaran

Rambu Lalu Lintas Perintah dan Umum

Rambu-Perintah-2

 

Rambu perintah dimaksudkan bagi para pengguna jalan raya untuk melakukan apa yang diperintahkan sesuai dengan isi rambu-rambu yang ada. Misalnya perintah untuk menuju ke jalan yang ditunjuk sesuai arah panah, rambu batas maksimum kecepatan kendaraan yang diperbolehkan, rambu perintah bagi pengendara kendaraan tertentu untuk melawati jalur tertentu.

Sedangkan rambu umum berguna untuk menginformasikan kepada para pengguna jalan raya akan adanya layanan umum penting yang bisa digunakan ketika sedang membutuhkan. Contohnya, rambu pompa bensin, rambu masjid, rambu rumah sakit, rambu halte bus, dan masih banyak lagi. Kebanyakan rambu umum dipasang sekitar 50-100 sebelum lokasi.

Warna yang digunakan untuk rambu perintah dan rambu umum yakni biru dengan logo/tanda/huruf didominasi warna putih, sebagian diantaranya dikombinasikan warna hitam atau merah.

Rambu Lalu Lintas Papan Tambahan

Berdasarkan cara pasang dan pesan yang ingin disampaikan kepada pengguna jalan rambu papan tambahan dapat dikategorikan menjadi 2 jenis rambu, yakni :

  • Rambu Lalu Lintas Tetap : Rambu tetap yakni tanda atau rambu yang dipasang dipinggir jalan berdasarkan kebijakan mentri perhubungan dan dipasang secara tetap atau permananen
  • Rambu Lalu Lintas Sementara : yakni adalah rambu yang dipasang dan berlaku hanya beberapa saat saja atau pada keadaan dan kondsisi tertentu yang sifatnya insidental. Bisa ditaruh setiap waktu dan bisa berpindah-pindah lokasi. Rambu ini masih terbilang baru karena baru ditetapkan berdasarkan keputusan mentri nomor 13 pada tahun 2014

Nah, itu tadi seputar rambu lalu lintas yang ada dijalan. Semoga dengan adanya artikel ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan para pembaca sekalian.

Leave a Comment